PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan PLN saat ini masih terus melakukan penertiban lampu PJU ilegal.
Kali ini penertiban dilaksanakan di Rayon Panam, Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya. Lalu, di Rayon Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Penertiban ini dilakukan karena banyak lampu penerangan jalan umum atau PJU ilegal di Pekanbaru, Riau. Selain itu juga banyak ditemukan PJU tidak memenuhi standar, memakai lampu mercury dengan voltase di atas 150 Watt hingga 500 Watt.
"Kami terus melakukan penertiban lampu jalan berdaya listrik tinggi bersama PLN," kata Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan dia, bahwa di Kota Pekanbaru ada 41.000 lampu PJU. Dari hasil pendataan pihaknya di lapangan, PJU yang sah sebanyak 37.000 tiang. Kemudian, 4.000 PJU lainnya berstatus ilegal.
"Penertiban masih terus berjalan karena ada beberapa lokasi yang belum ditertibkan. Penertiban lampu PJU Ilegal dilakukan selama dua bulan yakni bulan September dan Oktober," jelas Yuliarso.
Dia mengatakan, penertiban lampu PJU ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap hari. Target kali ini adalah menertibkan lampu mercury yang voltase nya di atas 150 Watt dan juga ada yang 500 watt atau lampu PJU berdaya listrik tinggi dengan mengerahkan 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN.
"Kami menertibkan PJU di Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani (Rayon Panam) dan Rayon Simpang Tiga (Kecamatan Bukit Raya). Kami mengerahkan 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN," pungkasnya. (*1)
