Dinilai Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Permohonan Penggugat Kewenangan Jaksa

Dinilai Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Permohonan Penggugat Kewenangan Jaksa
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pemohon untuk Seluruhnya terkait Uji Konstitusional kewenang jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi, Selasa (16/01/24) 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum. 

Putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim ini bersifat Final dan Mengikat sejak diucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi itu, Kejaksaan RI melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan mengapresiasi. 

Ia mengatakan, poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. beserta tim sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-52/A/JA/05/2023 di antaranya yaitu:

  1. Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.
  2. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.
  3. Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
  4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

“Dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA),” kata jelas Ketut, pada Rabu (17/01/24). 

Ketut mengatakan, sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil, PERSAJA selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri. 

Untuk diketahui, sebelumnya Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon, mengajukan Permohonan Uji Materil mengenai Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023  atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Mahkamah Konstitusi

Index

Berita Lainnya

Index