2 Buronan Kasus Zina Diringkus Tim Kejaksaan, 1 Tertangkap di Hotel Arya Duta

2 Buronan Kasus Zina Diringkus Tim Kejaksaan, 1 Tertangkap di Hotel Arya Duta
Penangkapan Terpidana oleh Tim Tabur/F: ist

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Yudi Aliansyah Arif (52), di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, pada Jumat (26/01/24), sekitar pukul 15.30 WIB. 

Yudi Aliansyah Arif merupakan terpidana kasus tindak pidana perzinahan. Ia  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kapuspenkum Kejagung,Ketut Sumedana, mengungkapkan, ketika  Terpidana Yudi Aliansyah Arif diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO lainnya atas nama Jasmine Donabel (22) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelas Ketut. 

Berdasarkan informasi yang digali dari terpidana Yudi Aliansyah Arif, tim tabur akhirnya berhasil melacak keberadaan Jasmine Donabel. 

Dihari yang sama, pukul 23.00 WIB, Jasmine Donabel berhasil diamankan di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung.

“kasus Terpidana Jasmine Donabe masih sama dengan kasus Yudi Aliansyah Arif yang ditangkap di hotel Arya Duta,” Jelas Ketut. 

“Penangkapan terhadap Jasmine Donabe merupakan pengembangan dari Yudi Aliansyah Arif,” tambahnya. 

Kedua Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Perzinahan

Index

Berita Lainnya

Index