Komisi III DPRD Riau Targetkan Deviden Rp2 Miliar Jika Pemprov Ambil Alih Hotel Aryaduta

Komisi III DPRD Riau Targetkan Deviden Rp2 Miliar Jika Pemprov Ambil Alih Hotel Aryaduta
Zulkifli Indra/lipo

PEKANBARU, LIPO - Wakil ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra mendukukung langkah Pj Sekdaprov Riau Indra, yang tidak akan memperpanjang kontrak PT Lippo Karawaci terkait pengelolaan hotel Aryaduta di tahun 2025. 

Menurutnya, jika Pemprov Riau nantinya mengelola sendiri hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro tersebut, DPRD Riau minta deviden ditingkatkan menjadi Rp2 miliar.

"Ya kita apresiasi semoga apa yang disampaikan Pj Sekdaprov itu tahun ini akan diputuskan kontrak Aryaduta. Ucapan terimakasih kepada Pj Sekdaprov yang baru," ujarnya. Selasa 16 April 2025 

Zulkifli Indra pun minta agar setelah pemutusan kontrak itu nantinya dikelola sendiri oleh Pemprov.”Iya kita berharap dikelola sendiri oleh BUMD yang ada,” ujarnya.

"BUMD kita kan banyaki. Salah satunya yang bergerak di bidang perhotelan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR)," ucapnya.

Saat disinggung mengenai deviden yang diberikan oleh PT Lippo Karawaci yang hanya memberikan Rp200 juta pertahun, Zukifli meminta harus lebih dari jumlah tersebut.

"Kalau Rp200 juta itu terlalu rendah. Itu yang kita keluhkan karena Rp200 juta pertahun itu. Kalau nanti BUMD kita yang mengelola Komisi III DPRD Riau berharap minimal Rp2 miliar pertahun,"pungkasnya.

Zulkifli mengaku deviden Rp2 miliar pertahun tersebut tidaklah besar. Alasannya, ketika dia memestakan anak di hotel tersebut beberapa waktu lalu, dirinya membayar Rp200 juta perhari.

"Nah seharusnya kan sudah bisa dibayar Karawaci itu. Kan enak kali dia," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengakhiri kerja sama dan memutus kontrak pihak pengelola Hotel Aryaduta tahun 2025 mendatang, bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak.

“2025 berakhir kerja sama dan kita akan ambil alih dan tidak diperpanjang lagi,” kata Pj Sekda Provinsi Riau, Indra.

Indra menilai Pemprov Riau terkena ‘jebakan Batman’ terhadap kontrak yang dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya. Sehingga tidak bisa menggugat terhadap kontrak yang telah disepakati.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov pernah berkeinginan untuk melakukan perubahan kontrak, namun pihak pengelola tidak bersedia. Bahkan mereka bersedia menyerahkan Aryaduta, namun apa yang telah diinvestasikan untuk pembangunan Aryaduta dikembalikan.

“Itu namanya main-main. Jadi kita sepakat ditunggu sampai kontraknya berakhir, meskipun itu sangat pedih. Sebab kita hanya menerima Rp200 juta setiap tahun dari pengelolaan gedung sebesar itu, belum lagi ballroom setiap minggu penuh,”ujarnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index