Webinar Kominfo di Indragiri Hulu, Ajak Pelajar Pahami Hak Cipta Konten Digital

Webinar Kominfo di Indragiri Hulu, Ajak Pelajar Pahami Hak Cipta Konten Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau akan menggelar webinar literasi digital/lipo

INDRAGIRI HULU, LIPO  – Kemajuan teknologi digital telah berdampak pada peningkatan pelanggaran hak cipta di Indonesia. 

Implikasi perkembangan teknologi informasi, kini menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Hak kekayaan intelektual merupakan bagian hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif.

Agar pengguna digital memiliki pengetahuan terkait hak cipta konten digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (6/5) pagi, pukul 09.00 WIB.

Mengusung tema ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, webinar yang akan diikuti secara nobar oleh pelajar dari berbagai sekolah itu rencananya menghadirkan tiga narasumber. Yakni, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indragiri Hulu Anto, dosen sekaligus praktisi bisnis digital Universitas Jambi Riyanto, musisi Rio Alief, dan Fitta Mamita selaku moderator.

”Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/RegPendidikanSumatera0605. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama webinar,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Minggu (5/5).

Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan, era digital membuat proses penciptaan karya semakin dimudahkan oleh teknologi. Di sisi lain, semakin mudah pula terjadi kasus pelanggaran kekayaan intelektual. Bentuk pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi adalah kasus pencurian konten tanpa izin untuk tujuan komersial.

”Ada berbagai potensi pelanggaran hak cipta di dunia maya, antara lain mengunduh dan mengunggah atau melakukan pembajakan terhadap konten-konten orang lain dan menjualnya, atau membuat kompilasi ciptaan milik pihak lain tanpa izin dan menghasilkan karya turunan,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Kemenkominfo menambahkan, publik perlu didorong untuk menyadari pentingnya menghormati hak cipta, karena hal ini akan membantu mendorong inovasi dan kreativitas. ”Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan, jika ingin melindungi ciptaan atau mengakui bahwa suatu konten itu miliknya, cukup dengan melakukan publikasi ke depan umum,” jelasnya.

Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemenkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Sampai dengan akhir 2023, tercatat sebanyak 24,6 juta orang telah mengikuti program peningkatan literasi digital yang dimulai sejak 2017. ”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024,” tambah Kemenkominfo.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

”Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman,” tulis Kemenkominfo.

Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tercatat, pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemenkominfo.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kominfo

Index

Berita Lainnya

Index