ROHUL, LIPO - Satreskrim Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial AH (40), pada Selasa (04/06/24), sekira pukul 17.00 WIB, setelah menyematkan status tersangka.
Dalam kasus penganiayaan ini, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warga Kampung Sawah Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, pada pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Satreskrim Polres Rohul, menjelaskan, sebelumnya ada laporan korban bernama Habibi Pulungan (33), yang merupakan warga RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyebutkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AH (40), warga Pasir putih, Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu.
Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.I.K.M.H, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan AH (40) dan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita telah mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yakni AH pada Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKBP Budi.
AKBP Budi menjelaskan, kejadian berawal Minggu 5 Mei 2024 sekitar Jam 13.00 Wib, saat itu korban bersama anaknya berangkat dari rumah menuju ke toko miliknya di Simpang Tangun dengan mengendarai Mobil Merk Honda Brio.
Saat diperjalanan korban bertemu dengan AH yang mengendarai Mobil Merk Toyota Innova. Namun, saat berpapasan mobil AH menyenggol mobil Brio korban. Karena mobilnya tergores, lalu korban mendatangi AH ke depan rumahnya sambil mengatakan “Kok Gitu Kali bawa Mobil bang sampai tergores mobilku?”.
Spontan AH alias Antonio menjawab "Jadi Mau apa Kau .! Main Kita”.
“Dari situ terjadilah cekcok mulut, Karena AH kurang senang lalu pelaku mengejar korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil memukul pelipis mata sebelah kiri Habibi (Korban),” kata AKBP Budi.
Dan tidak beberapa lama datanglah M.Iriyanto (42) dari rumahnya dengan maksud untuk melerai pertengkaran tersebut, akan tetapi AH pun malah menyerang Yanto dengan cara memukul mata sebelah kiri setelah puas Pelaku pun pulang kerumahnya.
Atas Perintah tersebut Kanit Pidum Polres Rohul bergerak cepat memanggil terduga Pelaku.
Pada Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, meminta AH datang bersama dengan kuasa hukumnya ke Mapolres Rokan Hulu untuk memenuhi panggilan tersangka yang ke-2 atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 13.00 Wib di RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Rokan Hulu.
Selanjutnya tersangka dimasukan ke Rutan Mapolres Rokan Hulu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polres Rohul dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan," pungkasnya.*****