Silakan Cek Bedanya dengan Negara Lain, Tapera Bikin Warga RI Ngamuk

Silakan Cek Bedanya dengan Negara Lain,  Tapera Bikin Warga RI Ngamuk
Ilustrasi/F: int

JAKARTA, LIPO -  Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat banyaknya perbedaan mendasar antara program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diinisiasi pemerintah Indonesia dengan program di negara lain.

Tim peneliti LPEM FEB UI yang terdiri dari Yusuf Sofiyandi Simbolon, Yusuf Reza Kurniawan, Nauli A. Desdiani, dan Firli W. Wahyuputri menjabarkan perbedaan-perbedaan mendasar antar program tabungan kelas pekerja itu dalam laporan khusus berjudul "Ribut Soal Tapera: Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional?".

"Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara Tapera dan program dana tabungan rumah di berbagai negara," tulis tim peneliti tersebut dalam laporan khusus, dikutip Jumat (7/6/2024).

Untuk Tapera sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang telah disempurnakan melalui PP 21/2024, mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan minimal UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera.

Tiap bulan, penghasilan mereka akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3%.

Peserta yang memenuhi syarat kemudian dapat memperoleh manfaat melalui tiga skema pembiayaan rumah, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Skema KPR yang ditawarkan oleh Tapera adalah pembiayaan untuk peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi dengan plafon kredit sesuai dengan kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap 5% hingga lunas.

Sedangkan untuk KRR, skema yang diberikan adalah biaya renovasi rumah pertama dengan tenor peminjaman hingga 10 tahun denga suku bunga 5% tetap hingga lunas. Adapun KBR sendiri menawarkan skema yang mirip dengan KRR, yaitu tenor peminjaman yang ditawarkan hingga 10 tahun dengan suku bunga 5% tetap hingga lunas.

Untuk yang sudah memiliki rumah atau yang tidak berminat untuk membeli rumah, peserta masih dapat mencairkan hasil tabungan yang telah dikumpulkan setelah kepesertaan berakhir. Dengan asumsi gaji awal sebesar Rp5 juta per bulan, tingkat inflasi sebesar 3%, dan kenaikan gaji tahunan sebesar 10%, tim peneliti LPEM FEB UI mencatat, jumlah tabungan yang bisa diambil oleh peserta mencapai sekitar Rp296 juta sebelum disesuaikan dengan inflasi atau Rp122 juta setelah disesuaikan dengan inflasi.

"Jumlah ini mencerminkan akumulasi dari kontribusi bulanan yang meningkat seiring waktu serta faktor inflasi dan kenaikan gaji yang telah diperhitungkan," tulis tim peneliti LPEM FEB UI.

Beda dengan Program Negara Lain:

1. Malaysia

Adapun di negara lain, seperti di Malaysia melalui program Employees Provident Fund atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) mekanisme pengumpulan dananya ialah dengan iuran 11% dari pekerja dan 12-13% dari perusahaan. Program ini wajib bagi seluruh pegawai swasta dan negeri, sedangkan pekerja di sektor informal sukarela.

Bedanya dengan Tapera, program ini merupakan bagian dari dana pensiun, dan terdapat mekanisme pembagian dividen. Tim peneliti LPEM FEB UI mencatat hasil dari program ini bervariasi, berdasarkan pengalaman anggotanya yang bervariasi.

Pengembalian tertinggi dari investasi anggota mencapai 10% dan pengembalian terendah adalah negatif 5%. Hal ini menunjukkan terdapat kemungkinan pendapatan anggota yang berpartisipasi bisa jatuh di bawah tingkat pengembalian minimum yang dijamin sebesar 2,5% oleh KWSP.

2. Singapura

Singapura memiliki program serupa dengan Tapera bernama Central Provident Fund atau CPF. Besaran iurannya ialah 37% gaji bulanan, dengan komposisi pekerja 20% dan pemberi kerja 17%. Program ini wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, sedangkan pekerja di sektor informal secara sukarela.

Namun, program ini merupakan bagian dari dana pensiun, dan pekerja mandiri

hanya perlu kontribusi ke akun MediSave (Kesehatan).

"Central Provident Fund Singapore memberikan contoh yang baik tentang pendekatan developmentalist terhadap kesejahteraan sosial yang berhasil menyelaraskan tujuan ekonomi dan sosial," tulis tim peneliti LPEM FEB UI.

3. Brasil

Brasil tercatat memiliki program serupa Tapera dengan nama Minha Casa Minha

Vida. Besaran iuran yang dikenakan ialah 10% dari gaji per bulan. Namun, program ini khusus untuk pekerja yang belum pernah menerima atau mengikuti program perumahan pemerintah sebelumnya. Selain itu, ada ketentuan tidak melebihi batas maksimum upah kerja yang ditentukan oleh program.

Tim peneliti LPEM FEB UI mencatat, program di Brasil ini lebih terfokus pada penyediaan rumah, meski MCMV perlu melakukan perubahan secara kelembagaan karena kesalahan memilih lokasi dan tidak disediakanya infrastruktur perkotaan yang memadai.

4. China

Melalui program yang dikenal dengan istilah Housing Providen Fund (HPF), pemerintah menetapkan esaran iurannya 5-20% dari gaji bulanan, dengan suku bunga lebih rendah yakni 3,5% dibanding bank komersial.

Program ini bersifat wajib untuk pekerja dan pemberi kerja, namun tidak ada keterlibatan sektor informal. Bagi pekerja swasta pun sifatnya opsional.

LPEM FEB UI menganggap HPF menuai kesuksesan sejak awal dijalankan. Sekitar 1/4 pembangunan perumahan sosial di Shanghai dibiayai oleh skema HPF pada 1996.

5. Meksiko

Meksiko memiliki program yang disebut Infonavit dan Fovisste. Besaran iuran sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dan perusahaan. Program ini memberikan bantuan DP pembiayaan rumah dengan suku bunga 4-10% untuk program Infonavit atau pegawai negara dan 4-6% untum Fovisste atau pekerja swasta.

Program ini wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, meski tidak ada keterlibatan sektor informal, sebab sektor informal memiliki program sendiri yaitu Fonhapo. Namun, iurannya dibayarkan langsung oleh perusahaan, khusys untuk Infonavit.

"Infonavit telah berhasil memimpin pengembangan besar-besaran perumahan terjangkau di Meksiko," dikutip dari laporan khusus LPEM FEB UI.

6. Chile

Terakhir ialah Chile melalui program Rural dan General Subsidy. Besaran iuran ialah US$ 420 dan hanya dikenakan 1 kali ketika peserta akan membangun rumah. Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi/hibah, dan masyarakat berpenghasilan sedang serta rendah akan mendapatkan hibah yang dapat membayar sebagian (untuk masyarakat berpenghasilan sedang) dan sebagian besar (untuk masyarakat berpenghasilan miskin) biaya membangun rumah.

Program ini berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori 40%, termiskin dan belum memiliki hak atas rumah, dan juga memenuhi kriteria MINVU atau Ministry of Housing and Urbanism.

"Iuran dikenakan 1 kali ketika peserta akan membangun rumah, sebesar US$ 420. Sebagian besar penerima subsidi belum dapat menemukan proyek untuk membangun tempat tinggal mereka atau tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan pembangunan tempat tinggal tersebut," tulis Tim Peneliti LPEM FEB UI.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PUPR

Index

Berita Lainnya

Index