PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan gugatan caleg partai Golkar dan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Salah satunya adalah PSU di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Merespons putusan itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Riau Syafaruddin Poti mengaku tak khawatir jika dilakukan PSU.
Menurutnya 31 TPS tersebut tak memberi suara dominan pada PDIP di Pileg kemarin, dan sebaliknya akan memberi peluang PDIP semakin tinggi.
"Di 31 TPS tersebut, data suara PDIP untuk DPRD Provinsi Riau tidak seberapa. Yang besar suara di situ hanya Golkar saja. Jadi kalau dihitung kembali, artinya akan memberi peluang bertambah besar suara PDIP disitu," katanya, Sabtu 8 Juni 2024.
Adapun 31 TPS yang akan dilakukan PSU di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu diantaranya yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Ikhsan, mengaku bersyukur gugatannya terkait hasil pemilihan umum legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan khususnya di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ikhsan mengatakan akan segera melakukan konsolidasi agar pemungutan suara ulang (PSU) itu dapat dimenangkan caleg dari partai Golkar.
"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan MK. Keputusan MK ini akan kita kawal, agar PSU ini berjalan transparan, berkualitas serta memiliki integritas. Jangan sampai ada intervensi dan intimidasi, insyaallah Partai Golkar bisa menjadi pemenang dan kursi Ketua DPRD Riau bisa diraih," ujarnya, Jumat 7 Juni 2024.(***)