PEKANBARU, LIPO - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap pengedar narkoba berinisial FH (36), beserta barang bukti sabu dengan berat lebih kurang 1 kilogram.
FH sendiri sebelumnya tercatat sebagai anggota Polisi dan dipecat pada 2023 karena kasus yang sama. Setelah dipecat dari polisi karena narkoba, FH bukannya kapok. Dia justru kembali menggeluti bisnis haram tersebut. Kali ini Ia diamankan bersama 5 pelaku narkoba lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebutkan, sebelum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pangkat terakhir FH adalah Brigadir.
"FH di PTDH juga karena narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir," ujar Manang Jumat (14/06/24).
"Awalnya FH pengguna narkoba, tapi setelah dipecat, dia ikut mengedarkan sabu," tambah Manang.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, FH menundukkan kepalanya. Bahkan FH terlihat hampir menangis menyesali perbuatannya.
Manang menjelaskan, FH ditangkap bersama 5 pengedar narkoba lainnya pada Selasa (4/6). Kelima pelaku lainnya yakni masing-masing berinisial AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26).
"Petugas menyita total sabu 2 kilogram milik para pelaku. Ada juga senjata airsoft gun milik F," jelas perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Riau tidak mentolerir anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Kita tidak akan main-main, siapa yang terlibat akan kita sikat," pungkas Manang.*****
