MALUKU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melakukan kerjasama dalam upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Upaya itu ditandai penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H. dan Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU, pada Jumat (19/07/24) di lantai 7 Gedung Kantor Gubernur.
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, dalam sambutannya, menyambut baik Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang terjalin tersebut.
Ia menjelaskan, Implementasi kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Pengacara Negara dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Kementerian/Lembaga Negara dapat diberikan melalui 3 fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Kajati Maluku berharap Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang mencanangkan kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi,” ucap Agoes.
Sedangkan PJ. Gubernur Maluku dalam sambutannya, menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah Provinsi Maluku baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia mengatakan, kesepakatan ini mengatur dalam ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negara sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Semoga dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah,” ucap Sadali.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan kemudian diakhir foto bersama serta penyerahan plakat.
Hadir dalam penandatanganan MoU Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negera pada Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Maluku hadir Plt. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.*****
