Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi Milik Jaringan Internasional

Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi Milik Jaringan Internasional

PEKANBARU, LIPO - Polsek Sukajadi musnahkan ribuan pil ekstasi dan pil Happy Five yang dimiliki oleh seorang pengedar jaringan Internasional berinisial SM (23).

Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five dimusnahkan langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru, Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bahari Abdi serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang ke dalam selokan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Jorminal, Jumat (16/8/2024).

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.055 butir Pil Ekstasi serta 1.620 butir Pil Happy Five

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan AKP Safril,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka MA saat berada di parkiran salah satu Hotel di Jalan Sudirman. Dari tangan MA petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 butir Pil Ekstasi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SM keesokan harinya di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek mengatakan, pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry.

“Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” ungkapnya. 

Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.

“Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menghidupkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, ekstasi tersebut dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index