Jalan Mulus Kok Riuh?, Pj Sekda Riau: Pro Masyarakat, Perlu Keberanian

Jalan Mulus Kok Riuh?, Pj Sekda Riau: Pro Masyarakat, Perlu Keberanian

PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, menegaskan, proses perbaikan 21 ruas jalan di ruas jalan Kota Pekanbaru dilakukan berdasarkan kebijakan pergeseran anggaran. 

Hal ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat kerusakan jalan yang sudah semakin memprihatinkan. 

“Hari ini saya banyak mendapat laporan soal informasi yang beredar. Jadi saya ingin luruskan, bahwa informasi itu yang beredar tidak benar. Karena proses perbaikan murni dilakukan setelah adanya pergeseran anggaran,” tegasnya SF Hariyanto, Selasa (20/08/24). 

Menurutnya, untuk berpihak kepada masyarakat diperlukan komitmen dan keberanian. Dan tentunya tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Perlu keberanian untuk pro ke masyarakat. Seperti menangani persoalan jalan-jalan rusak di Kota Pekanbaru. Begitu juga untuk persoalan-persoalan infrastruktur lainnya yang mangkrak dan terbengkalai dalam waktu yang lama. Yang penting tidak menyalahi aturan kenapa harus takut, itu poinnya,” papar mantan Pj Gubernur Riau itu. 

Saat ditanyakan mengenai adanya informasi tentang pengajuan proses perbaikan yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu, lagi-lagi Hariyanto membantah hal tersebut. Pasalnya, informasi yang disampaikan itu hanya berupa penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan di Provinsi Riau. 

“Kalau SK yang disebutkan itu cuma penetapan ruas jalan menurut statusnya saja. Tidak ada membahas anggarannya. Kan saya juga yang menginisiasinya waktu itu. Jadi tidak usahlah mencari kambing hitam untuk informasi yang tidak benar,” urainya lagi. 

Secara detail disampaikannya, proses pergeseran anggaran dilakukan setelah melakukan peninjauan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Dimana, dari hasil komunikasi diketahui bahwa pihak Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki keterbatasan anggaran. Alhasil, Pemko Pekanbaru mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Pj Gubernur dengan nomor surat 800.18/SETDA-PEMB/454/2024, pertanggal 29 Februari 2024 yang berisi permohonan perbaikan jalan dan drainase. 

Berangkat dari usulan tersebut, SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau pada waktu itu melakukan kebijakan berani berupa pergeseran anggaran yang juga sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat. 

“Makanya kembali saya tegaskan, perlu komitmen dan keberanian untuk membela kepentingan masyarakat,” imbuh Hariyanto. 

Bahkan selang beberapa waktu terakhir, Pj Wako Risnandar Mahiwa juga mengirimkan surat ke Pj Gubernur  dengan nomor 602/DPUPR-BM/VI/2024 yang berisi perihal permohonan perbaikan jalan. Surat usulan tersebut dikirimkan tanggal 3 Juni 2024. 

Daftar usulan ruas jalan yang perlu diperbaiki lanjutan adalah Kota Pekanbaru tersebut meliputi Teuku Umar, Jalan Kuantan Raya dan Jalan Lokomotif. Kemudian jalan Kavling, Jalan Melur, Jalan Lion dan Jalan Garuda. Serta jalan Cemara Gading dan Jalan Cemara Kipas. 

Hal itu dilanjutkan dengan mengambil kebijakan untuk menggesa perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Ini diimplementasikan dengan melakukan peninjauan langsung antara Pemerintah Provinsi Riau, Wako Pekanbaru, Sekdaprov Riau, Sekda Kota Pekanbaru, Dinas PUPR, pihak kecamatan dan kelurahan. 

“Dan Alhamdulillah apresiasi masyarakat sangat tinggi. Memang infrastruktur ini yang sangat diperlukan masyarakat,” urainya lagi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jalan Rusak

Index

Berita Lainnya

Index