Kecanduan, Pria Ini Gadaikan Motor Temannya Sendiri Demi Sabu

Kecanduan, Pria Ini Gadaikan Motor Temannya Sendiri Demi Sabu

PEKANBARU, LIPO - Pelaku RA (24) warga Jalan Kakap, Tangkerang Selatan, Pekanbaru diringkus lantaran menggelapkan sepeda motor temannya sendiri demi membeli narkotika jenis sabu. 

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan penggelapan tersebut terjadi, pada Kamis (15/8/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. 

“Dimana pada saat itu, pelaku mendatangi bengkel korban yang berada di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, berniat hendak meminjam sepeda Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengambil uang untuk bayar hutang kepada korban,” kata Dodi, Senin (16/9/2024).

Tidak merasa curiga, korban pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu hingga malam hari pelaku pun tidak kunjung kembali. 

Merasa ada yang tidak beres, korban bersama temannya bernama Yopi berusaha mencari kerumah pelaku, namun tidak membuahkan hasil.

“Yopi kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui aplikasi instagram, lalu dibalas oleh pelaku dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan kepada seseorang di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, sebesar Rp4,3 juta,” ungkapnya. 

Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (14/9/2024) kemarin, saat berada di rumahnya. 

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk membeli sabu

“Pelaku mengaku nekat menggelapkan sepeda motor tersebut lantaran kecanduan sabu,” jelasnya. 

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar penadah sepeda motor tersebut. Sedangkan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index