Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tetakan Tiga Tersangka pada Kasus Pembangunan LRT

Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tetakan Tiga Tersangka pada Kasus Pembangunan LRT

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang Tersangka pada Kamis (19/09/24).

Penyematan status tersangka kepada tiga orang tersebut terkait kasus  dugaan tipikor  Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP  selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/09/24), mengatakan, sejauh ini para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 34 orang. 

“Sebelumnya ketiganya telah diperiksa sebagai saksi  dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata  Vanny. 

Dengan alasan subjektif, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.

Berdasarkan penyelidikan terang Vanny, adanya dugaan Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

“Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000,” kata Vanny. 

Akibatnya perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan  mencapai  Rp. 1,3 Triliun.

“Dalam hal ini Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” jelas Vanny. 

Ditambahkan Vanny, penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang. 

“Karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukasnya. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Kesatu

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

atau

Kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index