LBH SKHI Bow dan Partners Tawarkan Bantuan Hukum terhadap Napi Lapas Perempuan untuk Hadapi Oknum Nakal

LBH SKHI Bow dan Partners Tawarkan Bantuan Hukum terhadap Napi Lapas Perempuan untuk Hadapi Oknum Nakal

PEKANBARU, LIPO - Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) Bow & Partners menyambangi Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru  untuk memberikan bantuan hukum kepada para narapidana. 

Sebanyak 50 tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan penyuluhan hukum dari lembaga tersebut. 

Kegiatan itu bertujuan memberikan pengetahuan mengenai sistem peradilan serta hak-hak tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan di kejaksaan maupun proses persidangan di pengadilan.

Direktur LBH Bow and Partners, Prabowo Febriyanto, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini penting karena masih banyak tahanan yang kurang memahami proses hukum yang mereka hadapi.

Kondisi ini seringkali menimbulkan ketidaksetaraan hak dan kerugian bagi tahanan dalam penanganan perkara.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para narapidana, warga binaan, dan tahanan dapat belajar dari kesalahan mereka," kata Prabowo, Rabu (25/9/2024).

"Yang paling penting, mereka harus berani bersuara apabila menghadapi oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan atau berbuat tidak adil," sambungnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya banyak menemukan pengaduan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dan ada juga permintaan uang dari oknum-oknum nakal.

"Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi. Karena itu, kami mendorong warga binaan untuk melawan dan melaporkan tindakan yang tidak adil ini," tegasnya.

Untuk di Kota Pekanbaru sendiri, pihaknya bekerja sama dengan perwakilan hukum lokal, yaitu Mirwansyah yang siap memberikan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru, Sri Astiana, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di lapas tersebut.

Menurutnya, Lapas siap memfasilitasi setiap kegiatan yang bertujuan memberikan pemenuhan hak-hak tahanan selama berlandaskan hukum.

"Kami sangat menyambut baik setiap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan di lapas ini, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak para tahanan," ujar Sri Astiana.

Ia menambahkan bahwa 50 tahanan yang mengikuti penyuluhan tersebut terdiri dari mereka yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sri Astiana menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang rutin dilakukan oleh LBH ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa para tahanan mendapatkan hak-hak mereka secara adil.

"Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi para tahanan, yang secara rutin dilakukan oleh pihak LBH ataupun kantor wilayah," tambahnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan di Lapas Perempuan Pekanbaru dapat lebih memahami proses hukum yang mereka jalani dan memperoleh perlindungan serta hak-hak mereka selama menjalani masa tahanan.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index