Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgubri

Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgubri
Ilustrasi/foto.int

LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan telah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengungkapkan isu-isu yang dilaporkan mencakup penyalahgunaan wewenang, keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, serta kegiatan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Nanang menjelaskan bahwa meskipun RT dan RW bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai undang-undang.

"Dari delapan laporan, satu kasus penyalahgunaan wewenang telah selesai diproses dan tidak terbukti melanggar ketentuan," katanya, Senin 14 Oktober 2024.

Bawaslu juga memutuskan bahwa laporan terkait politik praktis oleh RT dan pendamping desa tidak teregistrasi. Namun, dugaan pelanggaran terhadap RT akan diteruskan ke Pemerintah Kota Pekanbaru, sedangkan laporan mengenai pendamping desa akan disampaikan ke Kementerian Desa.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Riau

Index

Berita Lainnya

Index