Polres Inhil Press Release 11 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polres Inhil Press Release 11 Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan saat memimpin press release

LIPO - Sebanyak 11 pelaku tindak pidana narkotika dihadirkan dalam press release di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Jumat 1 November 2024.

Para pelaku ini merupakan bagian dari total 15 pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polres Inhil dalam pengungkapan 8 Laporan Polisi (LP) selama bulan Oktober 2024.

Adapun para yang diamankan tersebut, antara lain berinisial RA dan BK dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram yang di laporkan pada 1 oktober 2024 di Polsek Kemuning.

1 orang inisial RD dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang dilaporkan pada 10 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

2 orang inisial ZA dan DR dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 21 gram yang di laporkan pada 10 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

1 orang inisial HH dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 44 gram yang dilaporkan pada 21 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

3 orang inisial AG, MDS dan SR barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 258,9 gram yang dilaporkan pada 22 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

1 orang inisial KH barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang di laporkan pada 23 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

2 orang inisial MN dan MYA dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 214,8 gram dan extacy 105 butir yang dilaporkan pada 24 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

3 orang inisial MA, EK dan TR dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 21.800 gram yang di laporkan pada 29 oktober 2024 di Satres Narkoba Polres Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan menjelaskan, jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari semua pelaku seberat 22.301,58 gram dan narkotika jenis extacy dengan jumlah total 105 butir seberat 37,81 gram.

“Mengapresiasi kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini, sekaligus sebagai pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Ditambahkannya, pengungkapan kasus ini juga dalam upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden.

“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolres.

Lebih lanjut Kasatres Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat signifikan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap kasat.

Menurut Kasat, terkait jaringan tiga tersangka berinisial MA, EK dan TR dengan barang bukti sebanyak 21,8 kilogram sabu masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari penangkapan pelaku MA Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, Inhil, Selasa (29/10).

Berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba dilakukan penyelidikan mendalam.

“Petugas berhasil menangkap MA yang kedapatan membawa mobil berisi sabu,” tambah Kasatres Narkoba.

Hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial “Keling”, rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pelaku selain sabu dengan berat total 21,8 kilogram termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index