Pekanbaru, LIPO – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerima penghargaan Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini bukan kali pertama PHR menerima penghargaan sebagai wajib pajak taat pajak daerah dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu – Tenaga Listrik.
Penghargaan Pekanbaru Tax Award 2024 diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada Manager External Communication Stakeholder & Relations (ECSR) PHR Wan Dedi Yudishtira, di Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).
Pemko Pekanbaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak, baik masyarakat maupun dunia usaha atas ketaatannya membayar pajak daerah. Dalam hal ini, PHR dinilai menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.
“PHR sangat tertib dalam membayarkan pajaknya, tepat waktu serta memiliki presisi jumlah yang tepat. Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian perusahaan terhadap pembangunan dan kemajuan Pekanbaru,” kata Indra Pomi.
Kepatuhan dan ketaatan membayar pajak dunia usaha turut berkontribusi dalam mendorong realisasi pajak daerah 2024 yang menunjukkan pertumbuhan positif dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Pemberian apresiasi terhadap wajib pajak ini diharapkan dapat menjadi motivasi meningkatkan gairah pembayaran pajak daerah. Ini adalah kontribusi nyata masyarakat maupun dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan,” katanya.
Mewakili PHR, Wan Dedi mengucapkan terima kasih atas penghargaan Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini merupakan bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam membangun bangsa. PHR menyadari, kepatuhan membayar pajak sangat berkontribusi besar dalam mendukung kemajuan daerah lebih baik, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Sebagai perusahaan migas terkemuka, tentunya menjadi suatu kewajiban untuk merealisasikan pajak daerah. Semoga operasi PHR terus membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat, daerah dan negara,” kata Wan Dedi.
Selain menebar manfaat lewat pembayaran pajak, PHR juga terus konsisten terhadap program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berfokus pada 4 pilar, yakni: pendidikan, ekonomi, lingkungan dan kesehatan.(***)