JAKARTA, LIPO – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 301 miliar, pada Selasa 12 November 2024.
Penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu, PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate).
“5 perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dikatakan Harli, uang yang disita didugahasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *****