Warga Inhu Bingung Tiba-tiba Dikirimi Surat Keaktifan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Warga Inhu Bingung Tiba-tiba Dikirimi Surat Keaktifan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

INHU, LIPO - Surat pemberitahuan keaktifan peserta program JKN-KIS PBI JK dari pihak BPJS Kesehatan menimbulkan sempat menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pasalnya, ketika petugas mengantarkan tidak memberikan informasi secara lengkap. 

Nano, misalnya, warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku ini saat dikonfirmasi menuturkan sempat gamang setelah menerima surat yang berlogo BPJS Kesehatan. Ia takut ditunggangi politisi yang tengah bertarung di pilkada serentak 2024. 

"Kami hanya ingin memastikan program tersebut murni dari pihak BPJS. Jika tidak,  kan kami bisa dirugikan," beber Nano, pada Kamis (21/11/24). 

"Maklumlah pak, saya masyarakat awam perlu berhati-hati, apalagi informasi semacam ini. Takutnya berbau politik, mengingat perpolitikan Inhu saat ini sedang ramai diperbincangkan," tambahnya. 

Dia menjelaskan, berdasarkan surat tersebut dirinya aktif sebagai peserta program JKN-KIS PBI JK oleh pemerintah pusat dengan hak kelas rawat 3. 

Menyikapi hal itu, Ade Candra, selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Rengat, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan beberapa pucuk surat pemberitahuan ke masyarakat sebagai peserta aktif JKN-KIS maupun tidak aktif yang pembiayaan dari pemerintah. 

"Surat tersebut diantar ke beberapa kecamatan yang ada di Inhu supaya peserta tahu bahwa masih aktif BPJS-nya atau non-aktif," jelasnya. 

Ia merinci, untuk se-kabupaten Inhu ada sekitar 4.143 amplop surat pemberitahuan yang didistribusikan kepada masing-masing peserta JKN-KIS PBI JK, yang terdiri dari 1.293 surat terdaftar aktif, dan tidak aktif lagi sebanyak 2.850 orang. 

"Sebagian surat dikirim melalui WhatsApp. Akan tetapi, karena tidak semua peserta punya handphone android makanya surat dibuat dan dikirimkan," pungkasnya. 

Ade Candra mengingatkan kepada masyarakat, bahwa persoalan surat ini sebenarnya rutin dilakukan setiap ada perubahan per-tahun sebagaimana di tahun sebelumnya juga dilakukan dan sudah berjalan. 

"Alokasi surat pemberitahuan peserta JKN-KIS PBI JK berdasarkan SK Kemensos sesuai verifikasi data yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat," ungkapnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Asuransi

Index

Berita Lainnya

Index