PEKANBARU, LIPO - Dari dua belas Kabupaten/kota yang mengikuti pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau, hanya sebelas kepala daerah ditambah gubernur yang berhasil lolos dari sengketa.
Saat ini kepala daerah tersebut sedang digembleng delapan hari di Akmil Magelang. Sedangkan kepala daerah kabupaten siak menunggu nasib di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Nah, nasib pilkada kabupaten siak bersama pilkada sejumlah daerah lainnya akan ditentukan besok, Senin (24/02/25). MK menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang pleno ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Gedung I MK.
Keputusan ini tentu akan menjadi penentu akhir bagi para pihak yang selama berbulan-bulan berjuang membuktikan dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pilkada.
Sebelumnya, dari 310 Gugatan hanya 40 Berlanjut ke Pembuktian. Sedangkan 270 gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebab, hanya 40 perkara yang dianggap memiliki substansi kuat sehingga layak untuk diuji lebih lanjut melalui sidang pembuktian.
40 perkara ini terdiri dari tiga perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), tiga perkara Pemilihan Walikota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Masing-masing perkara melibatkan berbagai daerah dengan latar belakang sengketa yang beragam, mulai dari dugaan penggelembungan suara, pelanggaran administratif, hingga dugaan politik uang yang mencederai proses demokrasi.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara adil dan efektif, MK membagi sidang pembuktian dalam tiga panel berbeda, yaitu:
Panel I dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel ini menangani 15 perkara.
Panel II dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, yang menangani 13 perkara.
Panel III dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menangani 12 perkara.
Pembagian ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh para pemohon dan termohon, sehingga setiap perkara mendapatkan perhatian yang proporsional.
Dengan demikian, Senin besok akan menjadi hari yang menentukan bagi banyak pihak, dari kandidat yang berjuang mempertahankan suara mereka, hingga masyarakat yang menantikan kepastian siapa pemimpin yang sah di daerah mereka.
Semua mata akan tertuju pada Mahkamah Konstitusi, menanti keputusan yang akan menjadi babak akhir dari perjalanan panjang sengketa Pilkada 2024.
Berikut daftar lengkap daerah yang putusannya akan dibacakan:
Kepulauan Bangka Belitung
Papua Pegunungan
Papua
Kota Banjarbaru
Kota Sabang
Kota Palopo
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Buton Tengah
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Pasaman Barat
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Siak
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Berau
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Lamandau
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Belu
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Buru
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Mimika
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak Jaya. *****
