KPU Tetapkan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

KPU Tetapkan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih periode 2024-2029. 

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Gedung Tengku Maharatu, Siak, Rabu 7 Mei 2025.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyatakan, proses penetapan berjalan lancar. 

"Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan hari ini pukul 10.30 WIB," ujarnya.  

KPU Riau turut memantau langsung jalannya pleno. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada KPU Siak atas keberhasilan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat Siak, yang telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi," kata Rusidi.  

Terkait pelantikan, Nugroho mengatakan kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, Forkompinda Siak, Sekda Siak (mewakili Bupati), anggota DPRD Siak, perwakilan partai politik, serta undangan lainnya. Pasangan Afni-Syamsurizal turut menyampaikan sambutan usai menerima Surat Keputusan KPU Siak.  

Tampak hadir pula calon bupati nomor urut 1, Irving, menyaksikan proses penetapan tersebut. Dengan penetapan ini, Afni-Syamsurizal akan segera memimpin Kabupaten Siak untuk lima tahun ke depan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada 2024

Index

Berita Lainnya

Index