Bea Cukai Tembilahan Musnahkan BMMN Senilai Rp 7,6 M

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan BMMN Senilai Rp 7,6 M
Bupati Inhil Herman didampingi Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi saat melakukan pemusnahan BMMN

LIPO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai senilai Rp 7,6 milyar, Rabu 18 Juni 2025.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi didampingi jajaran serta dihadiri Bupati Herman, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai sejumlah 4.890.692 batang, minuman beralkohol ilegal berbagai merk sebanyak 350.030 mililiter dan 25 unit Handphone (Hp) yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Inhil, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Barang-barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Kapala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan.

Selanjutnya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. kami berkomitmen membuka saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Partisipasi publik sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama,” tambah Setiawan.

Sementara itu, Bupati Herman berharap agar ke depan peredaran barang-barang ilegal di Negeri Seribu Parit dapat terus ditekan, salah satunya melalui pengawasan dan informasi dari seluruh pihak.

“Mari kita semua saling bersinergi dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran barang-barang yang ilegal, berbahaya, dilarang dan atau yang dibatasi pemasukan maupun peredarannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index