PEKANBARU, LIPO - Kebijakan pemerintah pusat yang dikepalai oleh Presiden Prabowo Subianto dalam penerbitan kawasan hutan, yaitu negara kembali menguasai kawasan hutan dengan luasan lahan yang telah ditetapkan beserta dilakukan pemulihan aset dan reboisasi sebagaimana Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025.
Eksekusi kebijakan ini telah dilakukan dan terus berlangsung terhadap kawasan hutan, salah satunya Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Riau yang berada di Kabupaten Pelalawan, dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Bahkan, pelaksanaannya secara simbolik dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Bareskrim Mabes Polri dan Mabes TNI, beserta Forkopimda Riau.
Luas kawasan hutan lindung Teso Nilo sekitar 80.000 hektar. Namun, hutan yang tersisa hanyalah sekitar 20.000, selebihnya telah berubah menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman warga. Nasib yang sama juga terjadi di kawasan hutan lainnya, seperti di Bukit Batabuh, Siak Giam, Tahura, Bukit Tiga Puluh, dan Rimba Baling.
Saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penumbangan pohon kelapa sawit, pondok-pondok liar dalam kawasan yang saat ini masih terus berlangsung, baru kemudian merelokasi warga yang bertempat tinggal di dalam kawasan hutan.
Langkah tegas Satgas ini pun tak berjalan mulus. Dalam perjalanannya eksekusi tersebut mendapat protes dari warga yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan.
Puncaknya, pada Rabu 18 Juni 2025, warga berkumpul di depan gerbang kantor gubernur riau sehingga jalan sudirman macet total. Mereka menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan eksekusi pemerintah terhadap hutan lindung teso nilo tersebut. Meskipun tertib, namun taman kota menjadi rusak akibat aksi demo tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua KNPI RIAU, Nasarudin, SH, MH, melalui Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR), dengan tegas mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut.
KNPI berharap, terhadap warga yang memang bertempat tinggal di dalam kawasan hutan tersebut agar direlokasi dengan baik.
“Bagi warga yang memang murni menyampaikan aspirasi dan bukan para cukong yang memiliki ratusan hektar kebun sawit kami juga mengapresiasi karena itu merupakan hak konstitusi,” ucap Nasarudin, melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan ke Redaksi LIPUTANOKE.COM, Kamis (19/06/25). *****