Dua Remaja Ini Nekat Bobol Rumah Pasangan Lansia, Motor Hingga Mesin Air Raib Dibawa

Dua Remaja Ini Nekat Bobol Rumah Pasangan Lansia, Motor Hingga Mesin Air Raib Dibawa
Dua remaja berinisial RS (21) dan ZF (30) nekat membobol rumah milik pasangan Lansia /lipo

PEKANBARU, LIPO - Dua remaja berinisial RS (21) dan ZF (30) nekat membobol rumah milik pasangan Lansia di Jalan Budi Luhur, Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (25/6/2025).

Kedua pelaku tega mencuri sepeda motor, dua tabung gas, serta mesin air milik korban yang sehari-hari digunakan untuk berjualan.

Akibatnya, sang kakek bersama sang istri tak bisa berdagang seperti biasa karena kehilangan alat dan kendaraan utama untuk mencari nafkah.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual motor curian pada Jumat (27/06/2025) kemaren.

“Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong yang akan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya,” kata Santo, Rabu (2/7/2025).

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat.

“Sementara 2 unit tabung gas serta mesin air milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya mereka gunakan membeli sabu dan bermain judi online,” ucapnya.

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka melintas didepan rumah korban dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan tertutup namun renggang. Melihat peluang, kedua tersangka langsung menjalankan aksinya.

Tersangka RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF berjaga di luar rumah memantau situasi.

Setelah berhasil masuk, RS membawa keluar sepeda motor, 2 tabung gas serta mesin air milik korban melalui pintu depan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh keduanya.

Korban baru mengetahui kejadian saat istrinya bangun dan mendapati pintu rumah terbuka dan motor serta barang lainnya telah hilang. Setelah melapor ke Ketua RW setempat, korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya.

Keduanya tercatat memiliki rekam jejak kriminal. Saat diintrogasi, tambah Kanit, kedua tersangka yang merupakan residivis ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

“Namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus lainnya,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index