LIPO – Aparat Polsek Langgam, Polres Pelalawan, bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP).
Keduanya ditangkap setelah aksi mereka dipergoki petugas keamanan perusahaan saat patroli rutin, Senin (13/4/2026) malam.
Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
“Kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk merugikan pihak lain. Proses hukum akan kami tindak lanjuti hingga tuntas,” kata Jerry, Jumat (17/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JP (34), seorang petani, dan T (37), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam. Saat beraksi, mereka menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ serta sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIB di areal kebun PT MUP, tepatnya di Afdeling II Blok B 07E, Desa Segati. Saat itu, petugas keamanan perusahaan melihat sebuah mobil Grandmax putih keluar dari blok kebun, diikuti sepeda motor. Kecurigaan muncul setelah diperiksa, bak mobil tersebut berisi tandan buah kelapa sawit.
"Ketika ditanya, sopir mengaku buah tersebut milik salah satu tersangka. Tak lama kemudian, kedua pelaku mendatangi pos keamanan dan menyatakan buah sawit berasal dari kebun pribadi mereka di dekat sungai. Namun setelah dilakukan pengecekan bersama, lokasi yang dimaksud ternyata masuk dalam kawasan kebun milik PT MUP," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melalui bagian humas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Langgam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Langgam dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)