PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Provinsi Riau dari PKS, Abdullah, menyoroti belum dilaksanakannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Provinsi Riau. Padahal, regulasi tersebut telah disahkan sejak tiga tahun lalu.
Menurut Abdullah, Perda ini menjadi dasar hukum bagi pesantren untuk menerima berbagai bentuk bantuan dari pemerintah, termasuk dukungan keuangan.
"Perda ini sudah dibentuk sejak 2022, tapi sampai sekarang belum diimplementasikan. Padahal tujuannya jelas, untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pesantren," kata Abdullah, Selasa 15 Juli 2025.
Abdullah menjelaskan saat ini terdapat sekitar 500 pesantren di seluruh wilayah Provinsi Riau. Ia mendorong Pemprov segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.
Memang Abdullah memahami bahwa saat ini Pemprov Riau tengah menghadapi defisit anggaran. Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda seluruh bentuk dukungan kepada pesantren.
"Memang kondisi keuangan sedang defisit, tapi setidaknya ada bentuk perhatian, meskipun kecil. Pesantren pasti bisa memaklumi," ujarnya.
Seperti diketahui Perda Nomor 6 Tahun 2022 disahkan sebagai upaya meningkatkan mutu dan keberpihakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, di Provinsi Riau.*****