PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Perseroda dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau Perseroda, Senin 4 Agustus 2025.
Ranperda tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani. Dalam penyampaiannya, Elly menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, sebagai bentuk penguatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Penambahan modal ini bertujuan agar BUMD Riau menjadi lebih kompetitif, mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berperan sebagai lokomotif ekonomi daerah. Dengan perubahan status kekayaan daerah dari tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan, diharapkan modal yang disetor dapat kembali dalam bentuk dividen, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat," ujar Elly.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya katanya telah mengajukan penambahan modal sebesar Rp360 miliar untuk BRK Syariah dan Rp75 miliar untuk PT Jamkrida, yang direncanakan terealisasi dalam tiga tahun (2022–2024). Namun, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2022 hanya menyetujui BRK Syariah sebesar Rp120 miliar (terealisasi Rp100 miliar) dan Jamkrida sebesar Rp50 miliar (terealisasi Rp25 miliar).
"Melalui Ranperda ini, Pemprov Riau kembali mengajukan kekurangan penyertaan modal sebesar Rp310 miliar, dengan rincian Rp260 miliar untuk BRK Syariah dan Rp50 miliar untuk Jamkrida," tambah Elly.
Dikatakannya penambahan modal kepada BRK Syariah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa BUMD dengan kepemilikan lintas pemerintah daerah harus memiliki satu pemilik saham mayoritas minimal 51 persen.
"Saat ini Pemprov Riau belum menjadi pemegang saham pengendali. Dengan tambahan modal Rp260 miliar, Riau akan menjadi pemegang saham mayoritas, yang strategis untuk menentukan arah kebijakan perusahaan," jelas Elly.
Sementara itu, PT Jamkrida Riau dinilai sebagai BUMD yang sehat dan rutin menyumbang PAD. Penyertaan modal untuk Jamkrida ditujukan sebagai penguatan struktur permodalan dan ekspansi usaha ke provinsi lain, termasuk penjaminan kredit nasabah BRK Syariah di Kepulauan Riau (Kepri).
Elly juga menekankan bahwa penambahan modal ini mendesak dilakukan, mengingat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017 mengharuskan perusahaan penjaminan Syariah lingkup nasional memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar dalam tiga tahun sejak izin usaha diterbitkan.
"Setelah penambahan modal tahun 2022, Jamkrida baru mengantongi Rp50,463 miliar. Masih dibutuhkan tambahan Rp50 miliar agar syarat ekuitas OJK dapat dipenuhi," pungkas Elly.
Terkait hal ini, wakil ketua DPRD Riau Budiman Lubis menyambut baik adanya Ranperda ini agar pemerintah Riau bisa dominan pemegang saham di BRK Syariah tersebut.
"Kita berharap pak gubernur bisa menambah anggaran APBD kita agar Riau bisa dominan miliki saham di BRK Syariah," ujarnya.*****