PEKANBARU, LIPO - Setelah sempat tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menjadwalkan pelaksanaan reses masa sidang tahun 2025 pada 1–8 November 2025.
Kepastian ini muncul setelah selesainya rapat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau tahun 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi menyampaikan, proses evaluasi APBD-P Riau telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil evaluasinya sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Pertemuan hari ini membahas finalisasi evaluasi APBD Perubahan antara TAPD dan Badan Anggaran. Alhamdulillah sudah selesai, tinggal menunggu pemerintah provinsi menyusun kas anggaran. Insyaallah Jumat sudah bisa digunakan,” ujar Tarmizi, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurutnya, catatan dari Kemendagri dalam evaluasi tersebut lebih menyoroti kewajiban (mandatory) belanja daerah. Salah satunya terkait porsi belanja yang ditargetkan mencapai 30 persen pada tahun 2027.
“Ada catatan dari Kemendagri, terkait mandatory. Mestinya 2027 sudah 30 persen, sementara kita saat ini masih 31 persen. Jadi menjelang 2027, mandatory anggaran harus sudah sesuai 30 persen,” jelas Ketua PKS Riau ini.
Tarmizi menambahkan, secara umum angka APBD-P Riau tidak mengalami perubahan. Namun pelaksanaan reses masih menunggu kepastian pencairan anggaran dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Untuk jadwal reses, insyaallah jika pencairan anggaran sudah siap pada Jumat ini, maka akan dilaksanakan pada 1–8 November. Tapi kita tetap menunggu kepastian dari Pemprov Riau terkait pencairan kas. Jika penomoran dan SIPD sudah selesai, baru Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal reses secara resmi,” tutupnya.*****