PEKANBARU, LIPO - Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Darma Taufik, minta publik tidak menyebarkan informasi hoax, atau fitnah terkait proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), di KPK.
Permintaan ini disampaikan menanggapi beredarnya informasi tidak benar yang dinilai dapat memperkeruh situasi.
"Kita harus menciptakan suasana kondusif. Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung," ujar Andi Darma, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia membantah salah satu informasi yang beredar, yakni soal pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau oleh KPK. Menurutnya, fakta yang benar adalah KPK hanya memanggil Ketua Pansus RPJMD DPRD Riau, Suyadi.
"Tidak ada pemanggilan terhadap pimpinan DPRD. Penyebaran informasi tidak benar dapat mengganggu proses hukum dan merugikan nama baik pihak terkait," tegasnya.
Pihaknya juga mendorong penegak hukum dan lembaga berwenang untuk mengawasi informasi yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat agar situasi tetap stabil.*****