PEKANBARU, LIPO - Sidang perdana dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, digelar, Jumat (5/12/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim DeltaTamtama SH MH, keduanya didakwa melakukan korupsi sebesar Rp33,2 miliar lebih.
Rahman Akil merupakan Direktur Utama (Dirut) PT SPR dan Debby sebagai Direktur Keuangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra SH dan Yuliana Sari SH dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bersama- sama itu terjadi periode Juni 2008 hingga November 2015 silam.
Berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara.
Kedua terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melakukan penarikan uang dari kas atau rekening PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO) dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
"Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan,"ungkap Jaksa.
Selanjutnya, kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya. Dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.
"Memperkaya terdakwa Rahman Akil sebesar Rp6.513.176.900 dan terdakwa Debby Riauma Sary sebesar Rp9.818.921.024,"jelas jaksa.
Kemudian memperkaya orang lain diantaranya, Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo sebesar Rp2,9 miliar, Erwin Lubis sebesar Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ ACS Lawfirm sebesar Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar sebesar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio sebesar Rp678 juta.
Selanjutnya memperkaya Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid sebesar Rp691 juta, H Nurbay Jus sebesar Rp569 juta, H Katijo Sempono sebesar Rp369 juta dan Karyawan PT SPR Langgak dengan total sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasi audit BPKP RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan Kamis (11/12/25) mendatang. (***)