PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau hanya berhasil menyelesaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda sepanjang tahun 2025. Jumlah ini lebih sedikit dari target awal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, mengonfirmasi hal tersebut, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menyebut, dari tujuh ranperda yang diusulkan, baik inisiatif eksekutif maupun legislatif, hanya empat yang rampung.
“Sisa yang belum selesai akan dilanjutkan atau dituntaskan pada tahun 2026,” kata Sunaryo.
Menurut politisi PAN Riau ini, keterlambatan penyelesaian sejumlah ranperda disebabkan oleh proses penyusunan naskah akademik yang belum tuntas. Padahal, naskah akademik merupakan dasar fundamental dalam pembentukan suatu ranperda.
“Alasan belum selesai karena naskah akademiknya belum selesai. Sebagai dasar pembentukan ranperda,” ujarnya.
Ketika diminta merinci salah satu ranperda yang tertunda akibat naskah akademiknya, Sunaryo mengaku tidak mengingatnya secara spesifik. Ia hanya menanggapi singkat, “Nantilah.”*****