DUMAI, LIPO — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pria berusia 65 tahun diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Peristiwa pembakaran lahan itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip. Kasus ini terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, setelah menerima laporan adanya titik api, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.
“Sekitar pukul 08.30 WIB personel berangkat melakukan pengecekan. Setelah menempuh perjalanan dan penelusuran selama sekitar empat jam, tim menemukan lahan terbakar seluas kurang lebih satu hektare dengan api yang masih menyala,” ujar Angga, Selasa (3/2/2026).
Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, yang berprofesi sebagai petani. Kepada petugas, JR mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah mancis warna biru, dua bilah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan, penyidik akan mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat,” kata Agung.
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 17 ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Keterangan saksi kami perlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” ujarnya.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.
“Pembakaran lahan dapat memicu kebakaran hutan, merusak ekosistem, serta menurunkan kualitas udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” kata Angga.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui pemanfaatan teknologi serta patroli lapangan. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.(****)