Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Bukit Batu, Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Bukit Batu, Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis. /Lipo

PEKANBARU, LIPO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sekitar lima hektare lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, terbakar pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Lahan yang terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi awal dengan Badan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (BPKH), lokasi tersebut memiliki jenis tanah gambut yang sangat rentan terbakar, terutama saat musim kering.

Informasi awal kebakaran diterima dari laporan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan upaya pemadaman awal sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar Iptu Yohn Mabel, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu sampel tanah terbakar, serta satu pelepah sawit yang ikut hangus.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perambahan maupun pembakaran hutan dan lahan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index