Kades Tarai Bangun dan Eks Sekdes Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kades Tarai Bangun dan Eks Sekdes Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Penyerahan Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49), dari penyidik Polres Kampar, Rabu (18/2)./lipo

PEKANBARU, LIPO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49), dari penyidik Polres Kampar, Rabu (18/2).

Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Hermoliza. Dengan proses ini, perkara yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah tersebut memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Pidana Umum Okky Fathoni Nugraha menyampaikan kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.

“Berkas tahap II sudah kami terima. Para tersangka telah dititipkan di lapas dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujar Okky, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa peneliti menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara. Kejari Kampar juga menyiapkan tujuh jaksa guna mengoptimalkan proses penuntutan.

“Penanganan perkara ini menegaskan prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan,” tegas Okky.

Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke polisi pada 20 Juni 2024 terkait tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Korban mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada 1 Desember 2023.

Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Lahan itu dibeli dari Husnidar pada 1991 dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.

Masalah muncul ketika pada Agustus 2021 korban mendapat informasi tanahnya masuk dalam daftar pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Namun, pada September 2023 korban mengetahui lahan tersebut diklaim pihak lain.

Dalam rapat pembebasan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional, panitia menyatakan proses ganti rugi tidak dapat dilakukan karena terjadi tumpang tindih klaim.

Lahan itu diklaim Gunawan Saleh dengan dasar SKGR Desa Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 serta Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya SKGR desa terbit lebih dahulu dari surat dasarnya serta adanya nama pihak yang tidak menandatangani sempadan tanah namun tetap tercantum dalam dokumen.

Selain itu, Billy Iswara mengaku namanya hanya dipinjam oleh Fikri sebagai pemilik lahan. Dokumen penguasaan tanah tersebut juga mencantumkan dasar kepemilikan SKTB-HMA tahun 2015 yang disebut dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.

Namun, berdasarkan keterangan Lembaga Adat Kampar, Razali bukan Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Jabatan adat tersebut disebut dipegang Dr HM Nasir Cholis MA.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi hingga berujung pada penetapan Andra Maistar dan Eka Putra sebagai tersangka. Kasus ini kini menunggu proses persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Berkas P21

Index

Berita Lainnya

Index