Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus pembacokan yang terjadi di lingkungan Uin Suska Riau.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marilitua Sitanggang menyampaikan bahwa SPDP tersebut telah diterima pihaknya dari penyidik kepolisian.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, jaksa penuntut umum kini mulai mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“SPDP kasus pembacokan di Uin Suska Riau sudah kami terima dari penyidik. Selanjutnya jaksa akan memantau perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Marilitua, Jumat (6/3/2026).

Dalam proses selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang nantinya dikirimkan oleh penyidik.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kronologi kejadian pembacokan yang sempat menghebohkan lingkungan kampus tersebut.

Kasus pembacokan di kawasan kampus Uin Suska Riau itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami motif serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejari Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index