Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Tabrak Pekerja Marka Jalan, Diselesaikan Secara Restoratif

Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Tabrak Pekerja Marka Jalan, Diselesaikan Secara Restoratif
Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko /ist

PEKANBARU LIPO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memutuskan menghentikan proses penuntutan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan. Perkara dengan tersangka berinisial SH itu diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko mengatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Menurut Mey Ziko, penghentian penuntutan itu juga telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr terkait penghentian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Mey Ziko, Senin (16/3).

Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Saat itu, tersangka Sherly Handayani mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM dari arah barat menuju timur seorang diri. Ia diketahui hendak menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Namun di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari rekannya. Ketika hendak menjawab panggilan tersebut, telepon genggamnya terjatuh.

Peristiwa itu membuat konsentrasi pengemudi terganggu sehingga kendaraan yang dikemudikan keluar jalur ke sebelah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, proses hukum akhirnya dihentikan setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mey Ziko menambahkan, keputusan penghentian penuntutan tersebut dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru oleh penyidik atau penuntut umum.

“Selain itu, penghentian juga bisa dinyatakan tidak sah apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir dari Pengadilan Tinggi,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejari Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index