Sidang Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Kembali Bergulir, Empat Saksi Dihadirkan

Sidang Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Kembali Bergulir, Empat Saksi Dihadirkan
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026)./lipo

PEKANBARU, LIP0 - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi, yakni Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Thomas Larfo Dimeira, dan Hatta Said. Tiga di antaranya merupakan pihak swasta, sementara Thomas Larfo Dimeira diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim terlebih dahulu menanyakan hubungan para saksi dengan para terdakwa serta mengambil sumpah mereka.

“Apakah sumpah ini sudah cukup menurut agama saudara, mengikat diri saudara dalam persidangan untuk mengatakan yang sebenarnya. Tidak boleh menarik kesimpulan atau pendapat maupun menyampaikan keterangan dari orang lain,” tegas hakim Delta di hadapan para saksi.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid diduga menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut disebut sebagai “japrem” yang muncul setelah adanya pergeseran anggaran APBD Riau sebesar Rp271 miliar ke dinas tersebut.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana tersebut disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index