Saksi Mahkota Dipersoalkan, Ahli Pidana Nilai Dakwaan terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti

Saksi Mahkota Dipersoalkan, Ahli Pidana Nilai Dakwaan terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026/lipo

PEKANBARU, LIPO – Persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kian menarik perhatian. Sorotan tajam muncul terhadap status dan kredibilitas saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), tim penasihat hukum menilai keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam patut diragukan. Selain disebut sebagai residivis, riwayat pidananya dinilai dapat memengaruhi kualitas kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu turut menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Dalam keterangannya, dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut menegaskan tidak terdapat bukti yang cukup untuk menjerat Abdul Wahid sebagaimana dakwaan jaksa.

“Tidak ada bukti memadai untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Chairul Huda usai persidangan.

Ia menjelaskan, unsur-unsur dalam dakwaan, baik Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi, dinilai tidak terpenuhi.

Menurutnya, unsur “memaksa” dalam Pasal 12 huruf e mensyaratkan tidak adanya pilihan bagi korban. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan adanya alternatif bagi pihak yang disebut korban, bahkan mereka aktif mencari akses komunikasi melalui perantara.

Sementara untuk Pasal 12 huruf f, Chairul menegaskan bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kewenangan keuangan, seperti bendahara daerah, bukan kepala daerah. Adapun terkait gratifikasi, ia menyebut tidak ditemukan bukti penerimaan yang relevan dalam perkara ini.

Selain substansi dakwaan, Chairul Huda juga mengkritisi penggunaan saksi mahkota. Ia menilai penerapan status tersebut dalam perkara ini tidak tepat.

“Saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil. Tidak logis jika pelaku utama justru dijadikan saksi mahkota,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsep yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dengan syarat memiliki peran terbatas dalam tindak pidana.

Chairul juga mengingatkan prinsip hukum pidana unus testis nullus testis—satu saksi bukanlah saksi—sehingga keterangan tunggal tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terlebih jika saksi memiliki kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, ia menyoroti keabsahan barang bukti yang diajukan. Menurutnya, barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan.

“Jika barang bukti tidak relevan dengan dakwaan, maka tidak dapat disebut sebagai alat bukti,” ujarnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara apabila dakwaan tidak didukung alat bukti yang kuat, meski tidak menyimpulkan secara pasti.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut mempertanyakan kualitas saksi mahkota. Ia menilai status residivis yang melekat pada saksi menjadi faktor yang dapat meruntuhkan kredibilitasnya.

“Penilaian terhadap kejujuran saksi menjadi penting, apalagi jika yang bersangkutan memiliki catatan pidana,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa sumpah, yang menurut hukum tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Tim penasihat hukum pun menyimpulkan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi. Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli tambahan untuk memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index