Dua Ahli Dinilai Pertegas Argumen Pembelaan Abdul Wahid di Persidangan

Dua Ahli Dinilai Pertegas Argumen Pembelaan Abdul Wahid di Persidangan
Tim penasehat hukum Abdul Wahid/ist

PEKANBARU, LIPO – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai kehadiran dua saksi ahli dalam persidangan memberikan penguatan signifikan terhadap argumen pembelaan yang mereka bangun.

Kedua ahli tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa.

Ahli yang dihadirkan yakni pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut keterangan Reza Indragiri menjadi salah satu poin krusial, terutama dalam menguji dugaan adanya unsur ancaman dan pemaksaan dalam perkara tersebut.

Menurut Kemal, ahli menilai istilah-istilah yang dipersoalkan dalam persidangan seperti “Matahari 1”, “Satu Komando”, dan ucapan “Saya ganti” tidak memiliki makna tunggal. Perbedaan tafsir di antara pihak yang mendengar justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur ancaman.

“Ahli melihat bahwa pemaknaan atas istilah tersebut berbeda-beda. Dalam kajian psikologi forensik, jika penerima pesan tidak memiliki persepsi yang sama, maka sulit menyimpulkan adanya ancaman,” kata Kemal.

Ia menambahkan, unsur pemaksaan dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor tidak bisa ditarik hanya dari frasa yang multitafsir tanpa didukung konteks yang jelas.

Reza juga mengingatkan soal keterbatasan memori manusia dalam memberikan kesaksian. Keterangan saksi, menurutnya, rentan mengalami perubahan baik berupa distorsi, potongan ingatan, maupun rekonstruksi yang tidak sepenuhnya akurat.

“Atas dasar itu, kesaksian harus diuji silang dan tidak cukup berdiri sendiri. Prinsip unus testis nullus testis tetap menjadi rujukan,” ujar Kemal.

Ia juga menyinggung bahwa status saksi mahkota tidak serta-merta membuat keterangannya memiliki bobot pembuktian lebih tinggi tanpa dukungan alat bukti lain.

Di sisi lain, Prof Djohermansyah Djohan memaparkan aspek tata kelola pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah, termasuk Dani M Nursalam, merupakan praktik yang dibenarkan dalam kerangka kebutuhan pemerintahan.

Menurutnya, kepala daerah memiliki ruang diskresi, terlebih dalam situasi mendesak seperti penyusunan RPJMD yang harus rampung dalam waktu terbatas setelah pelantikan.

“Ahli menegaskan tidak ada aturan yang melarang pengangkatan tenaga ahli. Itu bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan berjalan efektif,” kata Kemal.

Terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO), ahli menyatakan bahwa dana tersebut sah digunakan untuk menunjang kegiatan koordinasi, pengamanan, hingga aktivitas kenegaraan.

Selain itu, pergeseran anggaran yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Prof Djohermansyah juga menegaskan bahwa pengelolaan teknis keuangan daerah berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. Setelah melalui proses pembahasan di tingkat tersebut, kepala daerah hanya memberikan persetujuan akhir.

“Dengan demikian, seluruh tahapan administratif sudah dilalui sebelum dokumen sampai ke kepala daerah,” ujar Kemal.

Berdasarkan keterangan kedua ahli tersebut, tim penasihat hukum optimistis dakwaan terhadap Abdul Wahid tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat di persidangan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PN Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index