Komit Berantas Tambang Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI

Komit Berantas Tambang Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI
Aparat memusnahkan total 22 unit rakit tambang ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi./lipo

LIPO– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (15/7/2026). Dalam operasi yang menyasar dua kecamatan, aparat memusnahkan total 22 unit rakit tambang ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang beredar di media terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Setiap laporan kami verifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan aktivitas maupun sarana PETI, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penertiban pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel kepolisian, TNI yang diperbantukan (BKO) untuk pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta pihak keamanan perusahaan.

Tim gabungan menyisir area perkebunan PT KTBM, tepatnya di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 Desa Pantai. Dari dua titik ini, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi—masing-masing tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4.

Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.

Sementara itu, penertiban di Kecamatan Singingi dilakukan setelah Polsek Singingi menerima informasi dari pemberitaan media online mengenai aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas turun ke lokasi dan menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak aktif. Sama seperti sebelumnya, seluruh rakit dimusnahkan di tempat.

Dalam kedua operasi tersebut, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka yang diamankan. Meski begitu, aparat memastikan seluruh sarana penambangan ilegal telah dihancurkan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan.

AKBP Hidayat menegaskan, pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas jajarannya. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dinilai merusak lingkungan, mencemari sungai, dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index