Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Resmi Dihentikan, Polda Riau Jelaskan Alasannya

Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Resmi Dihentikan, Polda Riau Jelaskan Alasannya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban Muhammad Luthfi tidak dapat dilanjutkan. Hal itu menyusul keputusan korban yang telah mencabut laporan polisi.

"Dari hasil gelar perkara, direkomendasikan bahwa perkara dugaan tindak pidana atas nama korban Muhammad Luthfi tidak dapat dilanjutkan karena pihak korban telah mencabut laporan polisi," ujar Hasyim, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh korban atas kemauan sendiri dan tidak ditemukan adanya unsur tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, penghentian perkara ini bukan karena adanya perdamaian antara kedua pihak. Sebab, apabila terjadi perdamaian, maka mekanisme yang digunakan berbeda, seperti melalui pendekatan restorative justice.

"Ini bukan berdamai. Kalau berdamai konstruksinya berbeda, ada mekanisme restorative justice. Dalam perkara ini, korban mencabut laporan secara ikhlas dan mengajukan permohonan pencabutan kepada penyidik," jelasnya.

Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, penyidik kemudian mengambil keputusan untuk menghentikan proses tersebut setelah mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan oknum dalam insiden tersebut, Polda Riau memastikan proses evaluasi tetap berjalan melalui mekanisme internal.

"Untuk oknum yang diduga melakukan pelanggaran, nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum). Evaluasi pola pengamanan juga akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan perbaikan," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index