Kejati Riau Hadirkan Pendampingan Hukum untuk Angkasa Pura di Bandara SSK II

Kejati Riau Hadirkan Pendampingan Hukum untuk Angkasa Pura di Bandara SSK II
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Angkasa Pura/ist

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi Riau terus mengedepankan langkah pencegahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang bersih. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Internasional Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7), oleh Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana bersama General Manager Bandara SSK II, Achmad. Kegiatan itu turut dihadiri Wakajati Adhi Prabowo, jajaran asisten, koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau, dan manajemen Angkasa Pura.

Dalam sambutannya, Wirajana menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi preventif Kejaksaan dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Melalui fungsi JPN, Kejati Riau dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antara perusahaan dengan pemerintah maupun sesama BUMN dan BUMD.

“Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum serta menerapkan prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan preventif dinilai penting untuk menekan potensi persoalan hukum sejak dini, sehingga perusahaan dapat lebih fokus menjalankan operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Datun. Melalui peran JPN, Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga aktif melakukan pendampingan hukum, pemberian legal opinion, serta mediasi.

“Tujuannya agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Menurutnya, sinergi antara Kejati Riau dan Angkasa Pura Indonesia diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di Bandara SSK II sebagai salah satu pintu gerbang utama Provinsi Riau.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MoU

Index

Berita Lainnya

Index