PEKANBARU, LIPO – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, Arief Setiawan menyampaikan pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor , Senin (20/7). Dalam pledoi tersebut, ia menegaskan bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nursalam bukan atas kehendaknya.
Arief menyebut justru Dani yang lebih dahulu menghubungi dan mengatur pertemuan. Dalam komunikasi itu, lanjutnya, turut disampaikan permintaan terkait dukungan dana operasional untuk gubernur dan Dani sendiri.
Di hadapan majelis hakim, Arief juga menolak tudingan bahwa dirinya menikmati aliran dana sebagaimana didakwakan. Ia mengaku hanya berada pada posisi menjalankan permintaan, bukan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan.
“Saya tidak menikmati uang itu. Saya hanya diminta untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, Arief membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan dinasnya. Ia menegaskan selama menjabat tidak pernah menyalahgunakan kewenangan ataupun menekan bawahan, termasuk dengan ancaman mutasi.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” tegas Arief.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung meminta uang kepada para kepala UPT. Jika ada pembahasan mengenai kebutuhan dana, hal tersebut disebutnya berjalan melalui sekretaris dinas yang menangani aspek administrasi.
Menurut Arief, seluruh langkah yang diambilnya berada dalam kerangka tugas kedinasan sebagai aparatur sipil negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Semua yang saya lakukan merupakan bentuk loyalitas kepada pimpinan,” ujarnya.
Dalam pledoi itu, Arief turut mengungkap bahwa dirinya pernah mengusulkan kepada gubernur agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan di posisi mereka. Hal ini, kata dia, menjadi bukti bahwa tidak pernah ada upaya menekan bawahan dengan ancaman mutasi.
Pada bagian akhir pembelaannya, suasana persidangan sempat emosional. Dengan suara bergetar, Arief memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ia menyebut masih menjadi penopang utama keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan.
“Saya ingin hadir saat wisudanya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan harapan sederhana untuk dapat segera menggendong cucu pertamanya setelah persoalan hukum ini berakhir.
Selain itu, Arief meminta agar majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Menurutnya, ia tidak menguasai maupun menikmati dana tersebut, meskipun sempat berada dalam penguasaannya dan telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani dalam dugaan korupsi bermodus pemerasan dengan nilai mencapai Rp3,35 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Sementara itu, Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,13 miliar yang diperhitungkan dengan pengembalian yang telah dilakukan. Adapun Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dilunasi.
Arief berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir.(***)