PEKANBARU, LIPO - DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersikap tegas terkait pengelolaan aset daerah di kawasan Plaza The Central, Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani.
Desakan ini muncul setelah sejumlah pedagang Pasar Kodim mendatangi Pemko beberapa waktu lalu. Mereka menolak jika pengelolaan kawasan tersebut kembali diserahkan kepada PT Putra Mahajaya (PMJ).
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan, keluhan pedagang itu juga telah ditembuskan ke DPRD. Ia meminta Pemko segera mengevaluasi status aset tersebut.
"Berdasarkan keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko, memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini," kata Azwendi, Minggu (30/8/2026).
Azwendi mengungkapkan, kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko dan PT PMJ sejatinya telah berakhir pada 2022. Seharusnya, bangunan di kawasan Pasar Kodim kembali menjadi aset Pemko.
"Namun sampai hari ini kenapa beroperasi. Masih tetap mereka mengelola. Di kontrak kerja sama, peruntukannya kan pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?" tegasnya.
Ia mempertanyakan pengawasan Pemko terhadap pemanfaatan aset. Menurutnya, dalam kontrak kerja sama seharusnya diatur jelas peruntukan bangunan.
Selain soal masa kerja sama, Azwendi juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya. Dalam temuan itu, manajemen PT PMJ dinilai tidak mematuhi sejumlah komitmen kerja sama dengan Pemko.
"Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti di cek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen dan royalti dan sebagainya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aktivitas perdagangan dan pemanfaatan kios memiliki dasar hukum yang jelas. Ia khawatir terjadi praktik jual-beli kontrak atau lapak ilegal di atas aset milik daerah.
"Termasuk operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi," tegas Azwendi.
Azwendi meminta Dinas Perdagangan segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
"Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi kami minta segera cek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah," pungkasnya.
Diketahui, Pemko Pekanbaru sempat melakukan addendum perjanjian kerja sama dengan PT PMJ pada 2020 seiring berakhirnya kontrak gedung. Dalam addendum tersebut, kerja sama diperpanjang hingga 2035. Perpanjangan itu berdampak pada ratusan pemilik kios yang harus membuat kontrak baru karena kontrak lama berakhir pada 2020.*****