Dituding Tak Tindaklanjuti Temuan BPK, Ini Penjelasan PUPR-PKPP Riau

Dituding Tak Tindaklanjuti Temuan BPK, Ini Penjelasan PUPR-PKPP Riau
Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) memastikan telah menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 terkait pemeliharaan jalan dan jembatan.

Temuan tersebut terkait kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di wilayah Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi, menegaskan informasi yang menyebut dinasnya tidak menindaklanjuti temuan BPK itu tidak benar.

“Sudah, tentunya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT Jalan dan Jembatan,” kata Zulfahmi, Senin (7/9/2026).

Zulfahmi menjelaskan, sebagai bentuk komitmen, pihaknya telah mengkoordinasikan dengan seluruh UPT untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, status temuan tersebut dinyatakan clear.

Penindaklanjutan itu dibuktikan dengan surat tertulis nomor 700-1el/PUPR-PKPP/SERRE/11056 tentang tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 Nomor: 14.B/LHP/XVIII.PEK/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Dinas PUPR-PKPP berkomitmen memproses kelebihan pembayaran dan telah menyerahkannya ke Kas Daerah sebesar Rp440.007.404,16. Nilai tersebut merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.

“Jadi ya tidak benar jika hasil temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti. Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu juga kita berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, di beberapa media online beredar informasi bahwa BPK RI Perwakilan Riau menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah (JJW) oleh Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun 2025.

Dari hasil uji petik, BPK menemukan 278 titik pekerjaan pada 13 ruas jalan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp440.007.404,16.

Atas temuan itu, Dinas PUPR-PKPP menyatakan telah melakukan pengembalian sepenuhnya ke kas daerah sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Proyek

Index

Berita Lainnya

Index