Edarkan 247 Juta Batang Rokok Ilegal, Sumardi Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp386 Miliar

Edarkan 247 Juta Batang Rokok Ilegal, Sumardi Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp386 Miliar
Sumardi alias Asen Menjalani Sidang di PN Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi alias Asen dengan pidana penjara 4 tahun dalam kasus peredaran 247 juta batang rokok impor ilegal tanpa cukai.

Tuntutan dibacakan JPU Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH.

"Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU.

Selain penjara, Asen juga dituntut membayar denda Rp386.749.711.440. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kasus ini terungkap dari informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026. Ada aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tim Patops Bea Cukai bergerak dari Jakarta dan melakukan penggerebekan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari penggeledahan, petugas menyita 247.169.220 batang rokok berbagai merek. Rinciannya 246.912.360 batang berdasarkan BA penyitaan 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang pada 10 Maret 2026.

Merek rokok yang disita antara lain Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Dalam dakwaan, Sumardi disebut mengatur jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan pengiriman. Sekitar sembilan buruh bongkar muat terlibat memuat rokok ke truk boks.

Ahli cukai Edy Purwanto menerangkan, pelunasan cukai rokok wajib dilakukan dengan pelekatan pita cukai.

Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp193.374.855.720.

Angka itu berasal dari 59.948.020 batang SKM dengan tarif Rp746 per batang senilai Rp44,7 miliar. Lalu 187.221.200 batang SPM dengan tarif Rp794 per batang senilai Rp148,6 miliar.

Jaksa menguraikan, Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci yang kini telah meninggal, merintis bisnis rokok di Pekanbaru sejak akhir 2022.

Januari 2023, Locky memperkenalkan Sumardi kepada Mr Lim di Singapura. Komunikasi jual beli rokok kemudian berjalan. Rokok dikirim ke gudang Arengka II, lalu Sumardi memerintahkan Locky mencari pembeli.

Pada 2023, Sumardi juga memerintahkan saksi Christian mencari orang untuk membuka rekening bank transaksi. Christian lalu membuat rekening BRI atas nama Herdian.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Sumardi mengajukan pledoi dan meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Rokok

Index

Berita Lainnya

Index