PEKANBARU, LIPO — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas daerah di Riau. Dua kurir ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta cairan mengandung etomidate dengan total nilai ekonomi mencapai Rp70,2 miliar.
Kedua tersangka masing-masing Alfi Agus Ryan (24) dan Tohir (58). Polisi menyebut keduanya hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan seorang buronan berinisial Aman alias “Brother”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau.
Tim Subdit IV yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V di bawah Kompol Tohar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Toyota Innova hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Dari mobil tersebut, petugas mengamankan Alfi Agus Ryan berikut sejumlah paket mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam diduga berisi sabu, tiga bungkus besar diduga berisi ekstasi, serta dua bungkus berisi zat mengandung etomidate,” ujar Eko, Kamis (24/9/2026).
Hasil pengembangan mengungkap bahwa barang haram itu akan dikirim ke Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery untuk membongkar jaringan di baliknya.
Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam datang ke lokasi yang telah disepakati di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Petugas langsung mengamankan Tohir yang datang mengambil paket tersebut.
Dari pemeriksaan, Alfi mengaku telah dua kali menjadi kurir atas perintah “Brother”. Pada pengiriman sebelumnya, ia membawa 30 bungkus sabu dan menerima bayaran Rp150 juta.
Sementara Tohir dijanjikan upah antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil paket narkotika tersebut.
Eko merinci, total barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 21.258 gram, 25.607 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 2.127 mililiter.
“Dari jumlah tersebut, estimasi nilai ekonominya mencapai Rp70.252.400.000,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Aman alias “Brother” yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Bareskrim memperkirakan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 132.961 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(***)