Digerebek Polisi Saat Terlelap, Wanita di Dumai Simpan Ekstasi

Digerebek Polisi Saat Terlelap, Wanita di Dumai Simpan  Ekstasi
Seorang perempuan berinisial NC alias E (29) tak berkutik saat digerebek polis/ist

PEKANBARU, LIPO— Seorang perempuan berinisial NC alias E (29) tak berkutik saat digerebek polisi di kamar kosnya di Kota Dumai. Ia ditangkap dalam kondisi masih tertidur, dengan barang bukti 16 butir pil diduga ekstasi yang disembunyikan di dalam jaket.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai di sebuah rumah kos di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi sudah kami terima sejak awal September. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Gus, Jumat (25/9/2026).

Setelah memastikan target, polisi mendapat informasi bahwa NC akan kembali bertransaksi di lokasi yang sama. Tim pun bergerak cepat melakukan penggerebekan pada dini hari.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati NC berada di dalam kamar kos dalam kondisi tertidur. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 butir pil diduga ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam jaket milik tersangka yang tergantung di jemuran.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam dan satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan NC positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara untuk Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pil Ekstasi

Index

Berita Lainnya

Index