Dirut PT CNI Jagi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Langsung Ditahan Kejagung

Dirut PT CNI Jagi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Langsung Ditahan Kejagung

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (15/10/2026) berdasarkan Surat Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026.

"Tim Penyidik menetapkan 1 orang tersangka terhadap DS selaku Direktur Utama PT CNI," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (15/10/2026).

Kasus ini dibongkar setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, menyita 143 dokumen, serta menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan wilayah selatan. Kerugian negara sudah dihitung oleh BPKP.

Sebelum ditetapkan tersangka, PT CNI telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69 ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus.

Selain itu, dari penggeledahan di kantor PT CNI, penyidik menyita uang USD 120.400 dan Rp6,21 miliar.

Penyidik juga mengamankan uang dugaan suap yang telah dikembalikan, yakni Rp194,5 juta dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Kejagung mengungkap modus PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.

Untuk melancarkan ekspor, DS diduga meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya.

Setelah itu, DS meminta Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor. Rekomendasi itu terbit secara melawan hukum meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Agar RKAB bisa terbit, DS kemudian meminta pejabat Dinas ESDM Sultra untuk tidak melakukan verifikasi komprehensif, sehingga dokumen RKAB yang dimanipulasi disetujui dan dipakai sebagai syarat ekspor.

DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut.

Akibat perbuatan itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp401,6 miliar.

DS dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka DS langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index